LOCUSNEWS, PARIMO – Insiden pohon tumbang yang menewaskan warga di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berujung gugatan hukum. Warga resmi melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Bupati Parimo ke Pengadilan Negeri Parigi, Senin (20/4/2026).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2026/PN Prg pada 20 April 2026.
Gugatan itu diajukan sebagai buntut tragedi yang terjadi pada 11 April 2026. Saat itu, sebuah pohon tumbang menimpa sepeda motor yang dikendarai Julita (41) bersama dua penumpang lainnya, Ehzan (4) dan Safa (16).
Akibat kejadian tersebut, Ehzan meninggal dunia di lokasi. Sementara Julita sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 13 April 2026 di RSUD Undata Palu.
Adapun Safa berhasil selamat setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Anuntaloko Parigi.
Kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, mengatakan gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pemeliharaan pohon di ruang publik.
“Gugatan ini kami ajukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh tergugat. Kami menuntut tindakan konkret agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan adanya pertanggungjawaban nyata atas hilangnya nyawa warga,” kata Nur Fitri kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Dalam gugatan tersebut, warga meminta Bupati Parimo melakukan pendataan dan penertiban pohon yang berpotensi tumbang di seluruh wilayah kabupaten.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait pengawasan serta pemeliharaan pohon di ruang publik.
Tak hanya itu, penggugat juga menuntut adanya permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa.
Selain tuntutan administratif, gugatan tersebut turut memuat permintaan ganti rugi materil dan immateril.
“Total nilai kompensasi yang kami ajukan mencapai Rp1,5 miliar untuk korban dan ahli waris,” tegas Fitri.
Diketahui, meninggalnya dua warga ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut aspek keselamatan di ruang publik serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan mitigasi risiko.
