DPRD Sulteng Belajar ke DKI, Kaji Program KJP hingga Pengelolaan Bantuan Pendidikan

Komisi IV DPRD Sulteng melakukan korkom dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mempelajari pengelolaan bantuan pendidikan. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, JAKARTA – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan koordinasi dan komunikasi (korkom) dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mempelajari pengelolaan bantuan pendidikan.

Kegiatan yang berlangsung Kamis (23/4/2026) pukul 10.00 WIB itu dihadiri perwakilan Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, dan diterima Ketua Subkelompok Standarisasi dan Pengembangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Meidinta Rindatania, bersama tim.

Pertemuan tersebut bertujuan menggali informasi terkait sistem dan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertemuan itu terungkap, Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah program bantuan pendidikan bagi peserta didik. Penyalurannya dilakukan langsung melalui Dinas Pendidikan tanpa melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Selain itu, program unggulan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dinilai efektif dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat.

Pengelolaan dana hibah pendidikan, termasuk untuk sekolah swasta, juga telah berjalan secara berkelanjutan dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Hidayat Pakamundi menilai, mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan dapat meningkatkan efektivitas serta ketepatan sasaran program.

“Model ini bisa menjadi rujukan bagi daerah, khususnya dalam memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Sulteng merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat mengadopsi pola serupa.

Selain itu, DPRD juga mendorong pengembangan program bantuan pendidikan seperti KJP dan KJMU, serta optimalisasi program “Berani Cerdas”.

Tak hanya itu, DPRD Sulteng juga menilai pentingnya penyusunan regulasi berupa Perda yang mengatur pemberian dana hibah pendidikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di daerah.

Penulis: WardyEditor: Bambang
Exit mobile version