LOCUSNEWS, PARIMO – Gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap Bupati Parigi Moutong (Parimo) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Parigi. Pihak pemerintah daerah pun merespons dengan menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh warga.
Kuasa hukum Bupati Parimo, Moh. Rafli, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh negara.
“Pak Bupati menghormati gugatan CLS yang diajukan. Itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” kata Rafli, Kamis (23/4/2026).
Gugatan ini diajukan oleh keluarga korban meninggal dunia akibat insiden pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, pada 11 April 2026. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg sejak 20 April 2026.
Rafli menyebut, Pemerintah Kabupaten Parimo telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses persidangan yang dijadwalkan mulai 16 Mei 2026.
“Insyaallah kami siap menghadapi proses gugatan tersebut, dan rencananya juga akan diikuti langsung oleh Kabag Hukum,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai sejumlah tuntutan yang disampaikan penggugat pada dasarnya telah lebih dulu dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satunya terkait penertiban pohon rawan tumbang di kawasan perkotaan.
Menurut Rafli, dinas terkait sudah melakukan penebangan pohon-pohon berisiko sejak sebelum somasi maupun gugatan diajukan, dan hingga kini masih terus berlangsung.
Selain itu, pemerintah daerah juga disebut telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Bupati bahkan telah mendatangi langsung rumah duka serta menyerahkan santunan.
“Kami memandang apa yang diminta penggugat pada prinsipnya telah dilaksanakan. Ini menunjukkan langkah Pemda merupakan tanggung jawab sosial, bukan karena tekanan somasi,” tegasnya.
Terkait polemik somasi, Rafli mengakui adanya perbedaan pandangan soal batas waktu pemberian jawaban. Pemda menerima somasi pada 13 April 2026 melalui Bagian Hukum.
Menurut pihak penggugat, jawaban harus diberikan dalam waktu tujuh hari. Namun Pemda berpedoman pada ketentuan yang memberi waktu hingga 60 hari sejak somasi diterima.
“Berdasarkan ketentuan yang kami pedomani, batas waktu jawaban somasi adalah 60 hari,” jelas Rafli.
Meski begitu, pihaknya mengaku tetap berupaya merespons dalam waktu satu minggu. Pada 20 April 2026, Pemda telah mengonfirmasi kesiapan memberikan jawaban, namun ditolak karena gugatan sudah lebih dulu didaftarkan ke pengadilan.
“Kami sudah mengonfirmasi akan memberikan jawaban somasi pada 20 April. Namun saat itu pihak penggugat menyampaikan gugatan sudah didaftarkan,” pungkasnya.
