LOCUSNEWS, PALU – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.
Pembahasan dipercepat usai rombongan Komisi III kembali dari studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (8/5/2026). Rapat lanjutan bahkan digelar di akhir pekan, Minggu (10/5/2026), di Kantor DPRD Sulteng.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, memimpin langsung jalannya rapat. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, bersama sejumlah anggota lain seperti Abdul Rahman dan Marthen Tibe.
Rapat ini turut melibatkan tenaga ahli Komisi III serta unsur Sekretariat DPRD Sulteng.
Dalam pembahasannya, Komisi III mengupas sejumlah poin penting hasil studi di Samarinda.
Mulai dari pengaturan kendaraan tambang dan perkebunan yang melintas di jalan umum, pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga kewajiban perusahaan membangun jalan khusus.
Legislator menilai regulasi ini mendesak, mengingat tingginya aktivitas kendaraan bertonase besar yang berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ujar salah satu peserta rapat.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan aturan, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, serta penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Pembahasan maraton hingga akhir pekan disebut menjadi bukti keseriusan DPRD Sulteng dalam menghadirkan solusi atas persoalan kendaraan tambang yang selama ini dikeluhkan warga.
Saat ini, Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan disebut telah memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulteng.
