Sabu 11,94 Gram Digerebek di Desa Bolano, Istri Jadi Tersangka Suami Lolos

Wanita berinisial HR (51) yang berhasil diamanankan Polisi. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Pengungkapan kasus sabu di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menyisakan fakta mencolok. Dari pasangan suami istri yang digerebek polisi, hanya sang istri yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Parimo pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di Dusun V, Desa Bolano. Pasutri berinisial HR (51) dan ZH (34) diamankan di rumah mereka.

Kasus ini bermula dari laporan warga soal maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 11,94 gram. Empat paket disimpan di lemari kamar, sementara satu paket lainnya ditemukan di ember kamar mandi.

Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, 10 plastik klip kosong, kotak plastik kecil, bungkus roti bekas, serta satu unit ponsel merek Vivo.

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengungkapkan sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial B di wilayah Kayumalue.

“Barang tersebut dijemput langsung oleh yang bersangkutan untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bolano Lambunu,” kata Nicho, Senin (19/5/2026).

Namun, hasil pendalaman penyidik mengarah pada satu kesimpulan, hanya HR yang bertanggung jawab atas kepemilikan sabu tersebut.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak perempuan. Karena barang berada dalam penguasaannya. Sementara suaminya tidak mengetahui,” tegas Nicho.

Penangkapan itu turut disaksikan aparat desa setempat. Saat ini HR telah ditahan di Polres Parimo dan menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga masih memburu sosok B yang diduga sebagai pemasok, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu ini.

Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk uji laboratorium barang bukti.

Exit mobile version