PPID DPRD Sulteng Benahi Daftar Informasi, Dorong Akses Publik Lebih Terbuka

Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DPRD Sulteng yang digelar di Palu, Kamis 4/6/2026. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membenahi tata kelola informasi publik. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mereka menyiapkan langkah konkret agar akses informasi bagi masyarakat makin terbuka dan tertata.

Langkah itu dibahas dalam rapat yang digelar di Palu, Kamis (4/6/2026). Fokus utamanya adalah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Penyusunan dua daftar tersebut dinilai krusial untuk memperjelas batas informasi yang bisa diakses publik dan yang harus dilindungi. Dengan begitu, pelayanan informasi diharapkan lebih cepat, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sulteng, Moh. Rivan Burase, mengatakan penguatan peran PPID menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi pemerintahan.

“Pengelolaan informasi harus profesional. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses,” kata Rivan.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi juga menjadi kunci dalam meningkatkan akuntabilitas lembaga publik. Karena itu, pihaknya terus mendorong perbaikan sistem dokumentasi serta pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian agar pengelolaan informasi berjalan optimal.

Melalui langkah ini, Sekretariat DPRD Sulteng menargetkan pelayanan informasi publik semakin tertib, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Penulis: WardyEditor: Bambang
Exit mobile version