LOCUSNEWS, PARIMO – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) Muhammad Basuki kembali menyoroti legalitas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tenaga Ahli. Ia menilai aturan tersebut bermasalah karena tidak memiliki rujukan hukum yang jelas.
Sorotan itu disampaikan Basuki saat interupsi dalam rapat paripurna DPRD terkait laporan Pansus Bapemperda, Senin (6/7/2026).
Basuki mengatakan, ini merupakan kali ketiga dirinya mempertanyakan Perbup tersebut. Namun hingga kini, belum ada jawaban konkret dari Bapemperda maupun Komisi I DPRD Parimo.
“Berdasarkan koordinasi saya dengan Bagian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, kabupaten lain tidak menerapkan regulasi seperti ini karena tidak ada dasar hukum di atasnya,” kata Basuki.
Ia juga menyoroti adanya standar ganda dalam aturan tersebut, khususnya pada klasifikasi tenaga ahli.
“Untuk subjek hukum yang sama, yakni asisten ahli, ada dua kualifikasi berbeda, D3 dan SMA. Ini jelas rancu,” ujarnya.
Menurut Basuki, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus membebani keuangan daerah, apalagi di tengah narasi efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah daerah.
Ia pun mendesak agar Komisi I dan Bapemperda segera memberikan penjelasan tertulis terkait hasil harmonisasi Perbup tersebut dengan pemerintah provinsi.
“Jangan sampai kebijakan ini justru membuka celah penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
