LOCUSNEWS,;PARIMO – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Feri Budiutomo, merespons dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD dari fraksinya, Selpina, yang kini tengah diproses di Badan Kehormatan (BK).
Feri menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme partai sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) apabila anggota DPRD Parimo itu terbukti melanggar.
“Saya tetap tidak bergeser dari pernyataan awal. Kalau memang yang bersangkutan (Selpina) cukup bukti dalam prosesnya, tentunya kami hanya sebatas merekomendasikan,” ujar Feri kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan DPC hanya berada pada tahap pemberian rekomendasi. Selanjutnya, proses akan berlanjut ke Mahkamah Partai yang melakukan pemeriksaan sebelum memberikan pertimbangan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“DPC itu kapasitasnya hanya memberikan rekomendasi. Nanti Mahkamah Partai yang memeriksa, lalu memberikan pertimbangan ke DPP. Yang mengambil keputusan itu DPP,” jelasnya.
Feri juga menolak berspekulasi terkait kemungkinan sanksi terhadap Selpina. Ia memilih menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan di BK.
“Kita ikuti dulu prosesnya, jangan berandai-andai. Saya tidak mau beropini tanpa fakta. Kita tunggu hasilnya,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan Partai Hanura memiliki komitmen tegas terhadap penegakan aturan internal maupun hukum yang berlaku.
“Saya pikir bukan cuma Hanura. Semua organisasi yang legal tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang melanggar hukum. Itu jelas,” pungkasnya.
