LOCUSNEWS, PARIMO – Polisi menggagalkan peredaran sabu yang diduga berasal dari Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Dua orang pengedar diamankan dengan barang bukti 4,79 gram sabu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua orang yang kerap bepergian ke Kelurahan Kayumalue, Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Parimo melakukan penyelidikan selama tiga hari.
Dua pelaku berinisial N (58), pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga, akhirnya ditangkap pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.
Saat dilakukan pencegatan, keduanya tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,79 gram yang disimpan dalam tas hitam.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening kosong dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial O di wilayah Kayumalue, Palu. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Parigi dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” ujarnya.
kata Nicho, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara lanjut Nicho, pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah sedang diburu.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
