LOCUSNEWS, PARIMO – Aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) di Sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih berjalan bebas. Padahal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah sudah menjatuhkan sanksi penghentian sementara.
Pantauan di lokasi pada Minggu (2/8/2026) menunjukkan dua alat berat jenis loader masih mengeruk material di aliran sungai. Truk-truk pengangkut juga terlihat hilir mudik membawa hasil galian keluar dari area tersebut.
Kegiatan ini diduga tetap berlangsung meski Dinas ESDM Sulteng telah mengeluarkan surat penghentian sementara terhadap puluhan perusahaan tambang.
Dalam surat bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026, tercatat 36 perusahaan pemegang izin penambangan batuan (SIPB) dikenai sanksi di 10 kabupaten, termasuk delapan perusahaan di Parimo.
Salah satu perusahaan yang masuk daftar tersebut adalah CV BBN yang disebut beroperasi di wilayah Baliara.
Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, mengaku aktivitas pengerukan di sungai masih berlangsung hingga kini. Ia bahkan mempersilakan untuk mengecek langsung ke lokasi.
“Silakan lihat di sungai, masih ada pengambilan material,” kata Fadli saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Fadli menegaskan, aktivitas tambang di wilayahnya tidak pernah mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya surat penghentian dari pemerintah provinsi.
“Saya tidak tahu soal surat dari provinsi. Yang jelas, kegiatan galian di kuala itu tidak ada rekomendasi dari desa,” tegasnya.
Adapun delapan perusahaan pemegang SIPB di Parimo yang masuk dalam daftar sanksi yakni CV AUG, PT TMJ, CV SUK, PT SME, CV TMM, CV TIM, CV BBN, dan PT BK.
Sementara itu, pihak Dinas ESDM Sulteng belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari sanksi tersebut. Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, meminta konfirmasi diarahkan ke bidang teknis.
“Silakan ke Kabid Minerba,” tulis Arfan melalui pesan singkat, seraya menyebut sedang berada di luar kota.
Hingga kini, Kepala Bidang Minerba ESDM Sulteng, Sultanisah, juga belum memberikan respons.
