LOCUSNEWS, PARIMO – Kelalaian pemilik kendaraan menjadi celah bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Polisi mengungkap sejumlah perkara pencurian dengan modus memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi tidak aman.
Pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor atau 3C itu dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parimo.
Kasat Reskrim Polres Parimo Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan mengatakan, salah satu modus yang ditemukan adalah memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih terpasang.
“Modus operandi dari pengungkapan kita terkait perkara 3C ini, pertama memanfaatkan kelalaian seperti pengendara meninggalkan kunci, tidak dicabut kuncinya,” kata Anugerah dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Tak hanya mengincar kendaraan dengan kunci yang masih menempel, pelaku juga menyasar motor yang diparkir tanpa mengunci stang.
Dalam kondisi tersebut, motor dapat dibawa dengan cara didorong. Polisi juga menemukan modus pencurian menggunakan alat bantu kunci T.
“Terus ada yang terparkir tidak dikunci stang, modus dorong karena stang tidak dikunci, terus ada menggunakan alat bantu kunci T,” ungkapnya.
Menurut Anugerah, aksi pencurian tersebut banyak dilakukan pada malam hari. Pelaku juga memanfaatkan rumah yang ditinggalkan penghuninya.
“Terus ada pencurian rumah juga yang rumahnya mungkin ditinggal tidak ada penghuninya atau lagi pergi, terus memanfaatkan kelalaian seperti itu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara 3C tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan yang kini berada di Mapolres Parimo.
Polisi membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan. Pemilik diminta membawa dokumen kepemilikan kendaraan sebagai bukti.
“Kita juga menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan dari yang kita amankan ini bisa datang ke Polres untuk mengecek dengan membawa surat-surat, STNK atau BPKB,” tutupnya.
