LOCUSNEWS, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditetapkan tidak sekadar menjadi produk hukum. Regulasi tentang narkotika dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) itu diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dua Raperda tersebut yakni tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Keduanya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Selasa (11/8/2026), setelah sebelumnya DPRD menggelar rapat paripurna penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Aristan, mengatakan kedua regulasi tersebut memiliki dimensi strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
“Persoalan narkotika tidak cukup dijawab hanya dengan pendekatan penindakan. Daerah membutuhkan sistem pencegahan yang kuat, pendidikan dan literasi yang berkelanjutan, perlindungan generasi muda, rehabilitasi, serta keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujar Aristan.
Menurutnya, regulasi narkotika harus memperkuat pencegahan secara menyeluruh. Penanganan tidak boleh hanya berfokus pada penindakan setelah penyalahgunaan terjadi.
Keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.
Aristan menilai aktivitas dunia usaha tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi, pertumbuhan ekonomi maupun kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Investasi harus tumbuh bersama masyarakat, bukan berjarak dari masyarakat. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, penciptaan manfaat sosial, dan penghormatan terhadap kepentingan daerah,” katanya.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan pertumbuhan dunia usaha tetap memberikan manfaat sosial sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Aristan menegaskan penetapan kedua Raperda bukan akhir dari proses kebijakan. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan.
“Penetapan kedua Raperda tersebut tidak boleh menjadi akhir dari proses kebijakan,” ujarnya.
Ia mengatakan efektivitas regulasi pada akhirnya ditentukan oleh penerapannya di tengah masyarakat.
“Kualitas sebuah regulasi tidak ditentukan oleh seberapa baik ia dirumuskan di atas kertas, tetapi oleh seberapa nyata ia mampu melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan pembangunan menghadirkan keadilan serta manfaat bagi rakyat,” pungkasnya.
Dua regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menambah produk hukum daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pencegahan narkotika serta mendorong tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha di Sulteng.
