Semalam Dua Kasus Narkoba Terungkap di Tolai, Pria dan Wanita Diciduk

Salah seorang terduga pelaku Narkoba perempuan berinisial NKA (46), warga Desa Tolai yang berhasil diamankan Polisi. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PARIMO – Polisi mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Dalam dua penindakan yang berlangsung berurutan, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang pria dan perempuan, serta 20 paket kecil diduga sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Torue di dua lokasi berbeda di Desa Tolai, Jumat (6/11/2026) malam hingga Sabtu (7/11/2026) dini hari.

Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai. Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Torue IPTU Ramlin, mengamankan pria berinisial IWP (41), warga Desa Purwosari, Kecamatan Torue.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, empat plastik klip kosong, serta sejumlah barang pribadi berupa dompet, tas selempang, kartu ATM dan uang tunai.

Belum berselang lama, sekitar pukul 02.30 WITA, Sabtu (7/11/2026), polisi kembali bergerak ke sebuah rumah kos di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan perempuan berinisial NKA (46), warga Desa Tolai. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 plastik klip kecil diduga berisi sabu, tiga pak plastik klip bening kosong, empat kaca pireks dan empat korek gas.

Dari dua lokasi tersebut, polisi total mengamankan 20 paket kecil yang diduga berisi sabu. Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Torue untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Torue IPTU Ramlin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue,” tegas Ramlin.

Ia menyebut, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ramlin juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia turut mengimbau masyarakat melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dugaan tindak pidana narkotika, melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Exit mobile version