LOCUSNEWS, PALU – Polda Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Senin (21/4/2025).
Sugeng menjelaskan, sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga diantaranya ahli. Diantaranya, ahli agama, ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya yakni ahli pidana.
“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” tutur Sugeng.
“Setelah semua saksi diperiksa baru kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara,” ungkapnya.
Sugeng menjelaskan, kasus tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025. Pelapor kasus ini bernama Husein Habibu, sementara terlapornya adalah MFR alias GFP.
“Kasus ini bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial yang diduga menghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP,” ucap Sugeng.
Sugeng menambahkan, selain di Polda Sulawesi Tengah laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Una-una, serta Polres Parigi Moutong.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” pungkasnya.