Dinas ESDM Sulteng : IPR Buranga Bisa Dicabut Atas Permintaan Bupati

Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisa. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PALU – Izin pertambangan rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi polemik atau perdebatan di masyarakat.

Polemik itu muncul menyusul permintaan dihentikannya segala aktivitas pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah dan DPRD Parigi Moutong.

Pasalnya, IPR yang dikantongi tiga koperasi produsen yakni, Buranga Baru Indah Mandiri, Sinar Maju Bersama, dan Sinar Jaya Mandiri, berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Apalagi, dengan terbitnya surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan Wali Kota se-Indonesia. 

Surat tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Teggah, Sultanisa, menjelaskan terbukanya peluang dilakukan pecabutan IPR sepanjang atas permintaan bupati.

“Permintaan bupati ini melalui surat meminta untuk melakukan peninjauan kembali atas IPR yang telah diterbitkan sebelumnya,” tetang Sultan melalui sambungan telpon, Sabtu (31/5/2025).

“Dasar surat bupati itu, kami menyampaikan ke Kementerian ESDM, dan Kementerian ESDM melakukan pencabutan izin,” kata Sultan menambahkan.

Namun demikian, sebelum bupati melayangkan surat peninjauan tersebut, Sultan menyarankan, agar melihat secara komperhensif eksisting atau kegiatan pertambangan yang sudah berjalan sebelumnya.

Ihwal melihat eksiting ini, lanjut Sultan, untuk mengetahui kondisi layak atau tidaknya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Desa Buranga dipertahankan. Ia ingatkan Buranga sebelumnya telah dikelolah secara ilegal.

“Dengan melihat eksisting tersebut akan diketahui layak atau tidaknya LP2B dipertahankan, jika dianggap layak silahkan bupati menyurat ke provinsi untuk meminta peninjauan kembali,” tambah Sultan.

Bahkan, Sultan menegaskan, tak hanya IPR, blok dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) pun bisa dicabut atas permintaan bupati.

Sultan mengungkapkan, di Kabupaten Parigi Moutong terdapat tujuh blok dokumen pengelolaan WPR yang telah diusulkan terdiri dari, Bolano Lambunu, Lemusa, Pelawa Baru, Salubanga, Buranga, Kayuboko dan Air Panas.

“Dari tujuh lokasi diusulkan baru tiga blok yang keluar dokumen pengelolaan WPR yakni, Buranga, Kayuboko dan Air Panas. Sementara tiga IPR baru terbit di Buranga,” sebut Sultan.

“Blok dokumen pengelolaan WPR juga bisa dicabut sepanjang tumpang tindih dengan LP2B dan atas permintaan bupati. Namun, Kembali lagi saya ingatkan tetap lihat eksisting. Karena akan dicabut semua ini bila dimnta oleh bupati, ” imbuhnya.

Sultan menambahkan, tidak bisa dipungkiri bahwa terjadi pertentangan antara dua Undang-Undang (UU), antara UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.

Menurutnya, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B melarang alih fungsi lahan LP2B, diperkuat lagi melalui terbitnya surat Kementerian Petanian (Kementan). Sementara jika mengacu pada pasal 22A UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba berkata lain.

Misalnya, pada pasal 22A ayat 1 mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Sementaa pada ayat 2 dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku tetap dilakukan usaha pertambangan rakyat.

“Kan ada dua hal yang berbeda. Mentan melalui suratnya melarang alif fungsi LP2B. UU Menerba secara normatif berkata lain. Ini jelas bertentangan?” ketusnya.

Sebelumnya, Pemda melalui Bagian Kumdang Setda dan DPRD Parigi Moutong bersepakat meminta agar koperasi yang mengantongi IPR di Desa Buranga menghentikan aktivitasnya.

Alasanya, karena wilayah tersebut tidak masuk dalam wilayah pertambamgan rakyat (WPR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Belum lagi terbitnya IPR berada di kawasan LP2B.

Bagikan Berita :
Exit mobile version