LOCUSNEWS, PALU – Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong.
Setidaknya terdapat 66 unit sepeda motor berhasil diamankan dan 18 orang ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus curat, curas dan curanmor.
“Sejak bulan April hingga Juni 2025, jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng terus mengembangkan dan menangkap para pelaku pencurain berat, curas maupun curamor,” ungkap Agus Nugroho saat Jumpa Pers, di Palu, Senin (30/6/2025).
Agus Nugroho menjelaskan dari hasil 66 unit sepeda motor hasil curian hasil curian 18 oŕang tersangka. 53 unit diungkap Polda Sulteng dan 13 unit diungkap Polresta Palu.
Ia sebut para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi diantaranya menggunakan kunci letter T, memutus kabel socket dan memotong kabel maupun alat pengaman kendaraan yang diparkir.
“Beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan turut disita oleh Kepolisian diantaranya berupa: 3 buah handphone, 1 buah kunci letter T, socket kabel, obeng dan tang,” urainya.
Nantinya, lanjut Agus Nugroho secara simbolis sepeda motor yang sudah diketahui pemiliknya akan kita kembalikan (pinjam pakai) tanpa dipungut biaya alias Gratis.
“Keberhasilan ini tentunya menjadi kado istimewa jelang peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 yang akan dilangsungkan esok hari Selasa 1 Juli 2025,” sebutnya.
Agus Nugroho menegaskan, terhadap para tersangka telah dijerat pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dan/atau pasal 362 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5-7 tahun penjara.