Dugaan Perusahaan Titipan Dibalik Proyek Puskesmas Torue Senilai Rp7,7 Miliar

Kasubag Pengelola Pengadaan, BPBJ Parigi Moutong, Risvan. (Foto :LN/ Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Proses tender proyek di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, senilai Rp 7,7 miliar lebih menuai sorotan. 

Sorotan ini datang dari salah seorang Direktur perusahaan yang merupakan peserta tender proyek tersebut. 

Ia menduga proyek berlabel anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 ini telah ditentukan pemenangnya sebelum proses lelang selesai. 

Sebab, saat proses penawaran berlangsung oleh oknum unit layanan pengadaan (ULP) justru ia diminta mundur melalui pesan Whatsapp (WA).

“Kami mendengar ada tekanan dari orang tertentu kepada BPJB untuk memenangkan perusahaan titipan,” tegas Sumber.

“Jadi begini, saya kan menawar di paket Puskesmas Torue, diproses penawaran saya dihubungi oleh salah satu oknum ULP menayakan saya masuk atau tidak. Nah, dia tahu saya masuk dia suruh mundur,” terang sumber sambil menunjukan bukti komunikasi dimaksud.

Namun demikian, pihaknya tetap mengikuti proses lelang bahkan perusahaanya peserta dengan penawaran terendah. Sayangnya, saat proses  evaluasi teknis pihak ULP mengaggap ada kekurangan pada syarat dokumen ia masukan, terkait kualifikasi Bore Pile.

“Setelah itu (evaluasi) mereka dapat kekurangan dokumen. Cuma dokumen yang saya masukan kualifikasi untuk bore pile. Sementara yang disyaratkan hanya untuk sumur bore bukan Bore Pile,” urainya.

“Kenapa saya masukan Bore Pile yang dia meternya lebih besar walaupun tidak sesuai persyaratan, karena saya pikir kita mau kerja bangunan bukan air bersih. Kita digugurkan di situ,” terang sumber manambahkan.

Sumber mengungkapkan, berdasarkan informasi ia terima akan dilkukan proses tender kembali disebabkan semua perusahaan tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan.

Anehnya, dibalik rencana tender kembali tersebut justru pihaknya mendepat informasi bahwa telah ada jadwal pembuktian. Artinya sudah ada rencana perusahaan yang akan dimenangkan.

“Renaca awal tender ulang cuma di jadwal sekarang sudah pembuktian, kalau pembuktian berarti sudah ada rencana perusahaan yang akan dimenangkan. Makanya kami agak kecewa dengan ini,” ungkap sumber.

Sementara itu, Kasubag Pengelola Pengadaan, BPBJ Parigi Moutong, Risvan mengaku tidak mengetahui soal permintaan mundur oleh oknum ULP kepada perusahaan tertentu.

“Soal itu (minta mundur) saya belum dengar,” kata Risvan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).

Risvan menegaskan proses lelang proyek dilakukan sesuai tahapan dan mengacu pada dokumen persyaratan diajukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Saat ini, proses lelang proyek pembangunan gedung Puskesmas Torue tersebut sudah di tahap pembuktian kualifikasi. Ia jelaskan diikuti oleh 12 penyedia jasa terdiri dari PT dan CV yang mengajukan penawaran. 

Namun, setelah dilakukan evaluasi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, hanya ada satu penyedia jasa yakni CV Jelajah Sulteng dinilai memenuhi kelengkapan sesuai persyaratan teknis untuk selanjutnya diundang mengikuti tahap pembuktian kualifikasi. 

” Pada tahap pembuktian administrasi teknis tersebut jika dinilai memenuhi persyaratan maka akan ditetapkan sebagai pemenang lelang, ” bebernya. 

Ia mengakui bahwa penyedia jasa yang dinyatakan lolos ke tahap pembuktian kualifikasi tersebut berada pada urutan ke 10 dengan angka penawarannya Rp 7,6 miliar dari total nilai HPS proyek sebesar Rp 7,7 miliar.

Meski begitu, ia menengaskan bahwa penawaran terendah bukanlah satu-satunya syarat menjadi pemenang tender. Tim Pokja akan melakukan pemeriksaan admnistrasi teknis berdasarkan syarat yang diajukan PPK.

“Penyedia jasa yang memasukan penawaran itu kami evaluasi berdasarakan persyaratan itu. 

Dari sisi harga, memang beberapa CV penyedia jasa itu angka penawarannya diposisi terendah. Tetapi terendah belum pasti jadi pemenang, karena ada evaluasi teknis yang harus kami sesuaikan dengan persyaratan PPK, dari sisi itulah sampai saat ini ada penyedia jasa kami belum diundang, ” jelasnya. 

Menurutnya, setelah penetapan pemenang, ada tahap masa sanggah berlangsung selama lima hari. Pada tahapan ini, jika ada peserta penyedia jasa yang merasa dirugikan dalam proses lelang dipersilahkan untuk mengajukan komplain melalui surat sanggahan. 

Bahkan, kata dia, sebelum diterbitkan surat penunjukan penyedia jasa oleh Pokja, PPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di lapangan guna memastikan apakah peralatan yang digunakan memenuhi spesifikasi atau tidak. Jika terbukti tidak sesuai, PPK bisa  mengajukan surat pembatalan pemenang kepada Pokja, dengan menuangkan alsan-alasan pembatalan tersebut. 

“Nanti Pokja akan merapatkan bersama untuk persetujuan proses lelang kembali, ” pungkasnya.

Bagikan Berita :
Exit mobile version