DPRD Kritik Jawaban Bupati Parigi Moutong Soal Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Mohammad Fadli

LOCUSNEWS, PARIMO – Anggota DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Mohamad Fadli mengkritik keras jawaban bupati terhadap pandangan fraksi pada Rapat Paripurna, Selasa (24/6/2025).

Fadli menilai bupati tidak mampu menjawab secara komperhensif pertanyaan Fraksi Keadilan Rakyat, terkait maraknya tambang emas ilegal di daerah itu.

“Kita memang tahu bupati dan wakil bupati tidak ada di tempat, tapi dalam rangka memberikan jawaban pandangan fraksi yang objektif,” terang Fadli.

“Jangan seakan-akan menggap kami tidak tahu bahwa ada aktivitas tambang emas ilegal. Dan ada penegak hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani,” tekan Fadli.

Karena itu, Fadli mengaku bingung justru pertanyaan fraksi Keadilan Rakyat seakan-seakan tidak bisa dijawab oleh bupati. Ia pun mempertanyakan kapasitas tenaga ahli dan OPD tehnis terkait.

“Ini (jawaban bupati) yang disebut hanya Kayuboko dan Air Panas. Apakah tidak pernah baca berita selama ini, sehingga hanya dua itu disebutkan,” tagas Fadli.

Fadli kemudian menyinggung rencana pemerintah daerah melakukan penertiban tambang emas ilegal. Ia menyarankan langkah tersebut dilakukan secara terencana dengan waktu yang sudah ditentukan.

“Tentu dalam rangka penertiban itu, ada waktu dan skema yang ditetapkan. Masyarakat tidak boleh dijanji tanpa ada kepastian,” ucap Fadli.

Sementara akibat pertambangan emas ilegal ini, lanjut Fadli, Kabupaten Parigi Moutong seolah sudah “telanjang”. Betapa tidak, dari ujung selatan hingga utara terdapat aktivitas dilakukan secara terang-terangan.

“Apalagi, jika ada aktivitas tambang emas ilegal, pasti di situ ada illegal logging karena sudah pasti membabat hutan,” ungkapnya.

Fadli berharap penertiban terhadap tambang ilegal menjadi komitmen Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Erwin Burase-Abdul Sahid. Ia tegaskan tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Kami berharap penertiban tambang emas ilegal ini menjadi komitmen bupati dan wakil bupati. Tidak bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” harap Fadli.

Fadli menambahkan, aktivitas pertambangan emas ilegal sangat merugikan daerah dan masyarakat dalam aspek reklamasi atau pemulihan pasca kegiatan.

“Kegiatan ilegal ini, pihak mana yang kita akan tuntut setelah kegiatan tambang itu dilaksanakan. Kita tidak tahu meminta tanggung jawab ke siapa,” imbuhnya.

Atas alasan itu, lanjut Fadli hampir setiap tahun DPRD mendorong agar segera dlakukan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) sehingga pengelolaan tambang emas tertata dengan baik.

“Agar yang ilegal saat ini menjadi legal. Masyarakat kita dapat membangun ekonomi sesuai kemampuannya, dan ada pihak yang bisa kita tuntut mempertanggung jawabkan reklamasi perbaikan lingkungan,” pungkasnya.

Diketahui dalam rapat Paripurna tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Yusnaeni, sekaligus membacakan jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Parigi Moutong.

Bagikan Berita :
Exit mobile version