LOCUSNEWS, TOLITOLI – Polres Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, mengungkapkan Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 912.289.241 dari hasil pencairan kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes.
“Kades Oyom inisial A dan bendahara desa inisial S kini ditahan di Polres Tolitoli,” jelas Aryawan, saat menggelar jumpa pers di Polres Tolitoli, Jumat (27/6/2025).
Aryawan menjelaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya telah habis, tanpa dilengkapi bukti pertanggung jawaban.
Selain itu, lanjut Aryawan, terdapat penggelembungan harga barang yang tidak sesuai standar.
“Kedua tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, berupa membeli aset pribadi seperti sertifikat rumah, dua unit laptop dan dua kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 95.444.600. Kini barang-barang itu disita jadi barang bukti,” ungkap Aryawan.
Saat ini, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli.
“Semoga saja dapat segera dinyatakan lengkap (P.21),” pungkasnya.