LOCUSNEWS, PARIMO – Sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), mengaku belum menerima salinan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik “kucing-kucingan” atau upaya menyembunyikan informasi di antara sesama anggota DPRD.
Informasi tersebut terungkap setelah media ini menghimpun keterangan dari beberapa anggota DPRD di luar Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK. Mereka mengaku belum pernah melihat maupun menerima dokumen yang dimaksud.
“Tidak ada, saya belum melihat salinan atau kopian dari dokumen LHP BPK itu,” ujar salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Ia menyebut, bukan hanya dirinya, sejumlah rekan sesama legislator juga tidak mendapatkan dokumen tersebut. Ia pun mengaku tidak mengetahui alasan mengapa dokumen penting itu tidak dibagikan secara merata.
“Tidak tahu juga, Pak. Mungkin hanya Pansus saja yang menerima,” tambahnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD lainnya. Ia membenarkan bahwa hingga kini belum memperoleh dokumen tersebut, meski diketahui bahwa pimpinan DPRD telah menerimanya dan proses pembahasan di Pansus sudah berjalan.
“Kita belum mendapatkan salinannya. Sepertinya hanya diberikan ke pimpinan dan Pansus LHP BPK,” ujarnya secara tertutup.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, membenarkan bahwa dokumen LHP BPK saat ini baru diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk keperluan pembahasan lebih lanjut.
“Mungkin belum dibagikan oleh pihak sekretariat ke semua anggota DPRD. Saat ini memang baru diserahkan ke Pansus karena dokumen itu untuk kebutuhan pembahasan terlebih dahulu,” jelas Alfres.
Ia menyampaikan bahwa setelah menerima dokumen tersebut dari BPK, pihaknya langsung menyerahkannya ke sekretariat DPRD. Alfres menegaskan, tidak ada niat menyembunyikan dokumen LHP BPK dari anggota lainnya.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi di internal DPRD. Dokumen memang masih dipegang Pansus karena mereka yang mendalami isinya,” tegasnya.
Terkait isu yang menyebut belum dibagikannya dokumen tersebut karena berisi temuan-temuan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, Alfres membantah keras.
“Tidak seperti itu. Saat ini masih dalam proses pembahasan di Pansus LHP BPK, dan hasilnya nanti pasti akan disampaikan,” pungkasnya.
Praktisi Hukum Cium Aroma Ditutup-tutupinya Hasil Audit BPK
Salah seorang praktisi hukum, Hartono Taharudin menyebut telah mencium aroma dugaan ditutup-tutupi dokumen LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Ia menduga hal tersebut upaya untuk menutup-nutupi hasil temuan audit BPK di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jika benar DPRD mau menutup-nutupi hasil audit BPK, ini merupakan langkah mundur transparansi publik,” ketusnya.
Hartono menegaskan LHP BPK merupakan dokumen publik yang dapat diakses dengan mudah oleh anggota DPRD bahkan masyarakat pada umumnya.
Sebab, LHP BPK tersebut telah diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPRD) sehingga telah menjadi informasi publik yang bersifat terbuka untuk umum.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Dengan demikian, LHP BPK tersebut dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat,” urainya.
“Jadi masalah LHP BPK yang belum dibagikan itu bukan hanya sekedar hak untuk tahu, tapi kewajiban konsitusi anggota DPRD untuk mengetahui laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD,” tambah Hartono.
Hartono mengemukakan telah menyurat ke DPRD untuk memimta secara resmi dokumen LHP BPK itu.
“Kami telah meminta secara resmi dokumen LHP BPK ini. Kami tinggal menunggu respon DPRD Parimo,” tutupnya.