BPK Ungkap Dana Eermarking di Parimo tak Digunakan Sesuai Peruntukan

Kantor Bupati Parimo. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga menggunakan dana earmarking miliaran rupiah untuk membiayai belanja daerah yang bukan peruntukannya.

Dugaan ini mengemuka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Diketahui dana earmarking merupakan alokasi anggaran yang telah ditentukan penggunaannya, seperti untuk bidang kesehatan, pendidikan, atau penanganan stunting, yang wajib direalisasikan sebagaimana mestinya.

Dalam dokumen resmi LHP BPK yang diterima redaksi ini, disebutkan bahwa sebagian dana earmarking yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan tertentu, jusru digunakan untuk kegiatan lain yang diduga tidak mendesak

Dalam laporan LHP atas LKPD Kabupaten Parimo tahun 2023 nomor 08.XXXX tanggal 24 Mei 2024, BPK telah mengungkapkan permasalahan penggunaan dana earmarking tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp41.037.653.549,00.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya terbebani kewajiban untuk mendanai dana earmarking.

BPK kemudian merekomendasi kepada Bupati Parimo agar memerintahkan BUD dan kuasa BUD dalam pengelolaan kas daerah memedomani ketentuan berlaku terkait penggunaan dana earmarking.

Atas rekomendasi tersebut, Kabupaten Parimo telah menindaklanjutinya dengan surat instruksi Bupati Parimo nomor 900XXXX-Inspektorat tanggal 14 Juni 2024 dan nomor 900XXXX-Inspektorat, tanggal 20 Juni 2024 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan yang ditujukan kepada BUD dan kuasa BUD.

Namun, dalam catatan BPK masih ditemukan masalah terkait dengan penggunaan dana earmarking berdasarkan data dari bidang perbendaharaan BPKAD, diketahui bahwa per 31 Desember 2024 masih terdapat sisa dana earmarking sebesar RP31.830.211.682,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa saldo di kas daerah per 31 Desember 2024 sebesar Rp19.939.535.554.61 yang merupakan SiLPA di kas daerah tahun 2024.

“Hal tersebut menunjukan bahwa terdapat dana earmarking per 31 Desember 2024 RP11.890.676.127,39 yang telah digunakan sebelumnya untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” bunyi kutipan dalam temuan BPK tersebut.

Hasil wawancara dengan kepala Kuasa BUD menjelaskan bahwa penggunaan dana earmarking untuk membiayai belanja daerah pada akhir tahun, karena belum tersedia dana lain, selain dana earmarking.

Hal tetsebut dikarenakan Pemkab Parimo masih menunggu penyaluran tarnsfer antar daerah dari provinsi sebesar Rp16.511.462.025,00. dan Treasury Deposit Faciluty (TDF) sebesar Rp2.130.305.000,00.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah dan pemerinrah daerah dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainya,” demikian kutipan dalam temuan BPK.

 Salah satu praktisi hukum Parimo, Hartono Taharudin menyayangkan temuan tersebut. 

“Ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Hartono mendesak DPRD Parimo, untuk segera melakukan investigatif dan membuka hasilnya ke publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di daerah.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam penggunaan dana earmarking , yang semestinya digunakan untuk program strategis nasional, tapi justru digunakan untuk kegiatan lain yang diduga tidak mendesak.” tutupnya.

Bagikan Berita :
Exit mobile version