BPK Temukan Pengurangan Volume Proyek DPUPRP Parimo, LBH Laporkan ke Kejati

Hartono Taharudin, S.H,. M.H

LOCUSNEWS, PARIMO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, BPK mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan hasil fisik di lapangan, terutama pembangunan jalan dan jaringan irigasi, mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pengurangan volume tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, maupun pihak rekanan,” bunyi salah satu poin dalam LHP BPK tersebut.

Total nilai kekurangan volume yang ditemukan mencapai miliaran rupiah. BPK merekomendasikan kepada DPUPRP untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penagihan kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana dan memperkuat sistem pengawasan di lapangan.

Dari semua, temuan pengurangan volume tersebesar pada proyek pekerjaan peningkatan jalan Desa Taopa Utara. Hasil pemeriksaan terdapat permasalahan dalam evaluasi pengadaan, pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, dan kekurangan volume pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp679.180.261,74.

Proyek dengan nilai HPS Rp1.325.000.000,00 dengan rincian permasalahan yakni, evaluasi penawaran tender oleh kelompok kerja pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, kelemahan pengendalian mutu hasil pekerjaan jalan beton dan mutu beton di lapangan tidak sesuai dengan mutu rencana.

LBH akan Laporkan Secara Resmi Sejumlah Temuan BPK di DPUPRP ke Kejati

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Tadulako, Parimo, secara resmi melaporkan sejumlah temuan BPK kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. 

“Laporan ini akan segera kami sampaikan ke bagian penerimaan pengaduan masyarakat Kejati Sulteng,” terang Hartono Taharudin.

Hartono menyatakan bahwa laporan itu merupakan bentuk dorongan masyarakat sipil agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil audit BPK yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara di Dinas PUPRP Parimo.

“Kami tidak ingin temuan BPK hanya berhenti sebagai catatan administrasi. Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, maka harus segera diusut secara hukum,” tegas Hartono.

LBH menyoroti beberapa temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mencakup pengurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur, penyalahgunaan dana earmarking, hingga belanja tidak sesuai peruntukan. 

Menurut Hartono, fakta-fakta tersebut cukup kuat untuk dilakukan penyelidikan awal oleh Kejati.

“Kami lampirkan dokumen resmi LHP BPK dan data-data pendukung yang menunjukkan adanya kerugian negara. Ini bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan APBD,” tambahnya.

Bagikan Berita :
Exit mobile version