Usai Konsultasi ke Kejati, LBH Siap Laporkan Sejumlah Kasus Lewat SILAT Online

Pendiri LBH RHT Parimo, Hartono Taharudin saat berkunjung ke Kejati Sulteng. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Tadulako (RHT) Parigi Moutong (Parimo) memastikan akan melaporkan sejumlah kasus dugaan pelanggaran hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Laporan ini akan dilayangkan melalui layanan pengaduan daring Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SILAT) di laman silat-kejatisulteng.com.

Pendiri LBH RHT Parimo Hartono Taharudin, menjelaskan keputusan ini diambil setelah LBH melakukan konsultasi resmi dengan pihak Kejati Sulteng, Senin (11/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, kata Hartono, pihaknya memaparkan hasil telaah dan bukti awal terkait sejumlah kasus, di antaranya proyek pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parimo yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami telah mendapatkan arahan teknis dari pihak Kejati terkait mekanisme pelaporan melalui SILAT. Semua dokumen dan bukti yang telah kami kumpulkan akan diunggah sesuai prosedur,” ujar Hartono.

Menurut Hartono, pihak Kejati Sulteng, menyambut langkah LBH RHT tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui kanal daring SILAT.

“Pelaporan secara online ini dinilai memudahkan proses dokumentasi, mempercepat tindak lanjut, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Sulteng,” tutur Hartono.

Hartono menargetkan proses unggah berkas dan data pendukung akan rampung dalam pekan ini, sehingga Kejati dapat segera melakukan telaah dan verifikasi untuk langkah hukum selanjutnya.

“Akan segera kita rampungkan pelaporan minggu ini termasuk data pendukung dan hasil telaah terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) perwakilan Sulteng tahun 2024,” urainya.

Lima Proyek Jalan di DPUPRP Parimo Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Hartono menegaskan sejumlah proyek yang disorot LBH diantaranya, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Sienjo-Bali, peningkatan jalan Ulatan-PKMT, pekerjaan lanjutan peningkatan jalan Kayu Agung-Dusun.

Selain itu, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Gerih Sibangjati Desa Suli, peningkatan jalan Desa Taopa Utara. Pekerjaan tersebut rata-rata terdapat masalah pengurangan volume.

Dengan harapan, lanjut Hartono, agar ke depan pekerjaan atau proyek infrastruktur di Kabpaten Parimo dikerjakan secara serius sehingga dapat dinikmati masyarakat dalam jangka waktu lama dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Tentu kami (LBH-RHT) berharap Kajati yang baru merespon laporan ini, agar ke depan pekerjaan infrastruktur di Parimo betul-betul bisa dinikmati masyarakat dalam jangka waktu lama,” tutupnya.

Bagikan Berita :
Exit mobile version