Polres Parimo Ungkap Kasus Pencurian, Amankan Pelaku dan iPhone 15 Pro Max

Polres Parimo berhasil menangkap terduga pelaku pencuriam berinisial IM (27), warga Kabupaten Donggala, ditangkap pada Jumat 3/10/2025. (Foto : Humas Polres)

LOCUSNEWS, PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Terduga pelaku berinisial IM (27), warga Kabupaten Donggala, ditangkap pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max milik korban.

Korban diketahui bernama Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Ia mengalami kerugian sekitar Rp27 juta setelah ponselnya dicuri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IM mengaku melakukan aksinya di Kompleks Pasar Sentral Parigi. Dengan modus berpura-pura beraktivitas di sekitar pasar, ia melihat ponsel korban tergeletak di dashboard mobil. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil ponsel dan langsung melarikan diri.

Saat hendak ditangkap, IM sempat mencoba kabur. Namun berkat kesigapan petugas, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan AN, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Polres Parimo berkomitmen melindungi masyarakat. Setiap tindak kriminal, terutama pencurian yang meresahkan warga, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Bagikan Berita :
Penulis: Abd. GafurEditor: Bambang
Exit mobile version