LOCUSNEWS, PARIMO – Unit Reskrim Polsek Sausu berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang beraksi di sejumlah kios dan tempat usaha di wilayah Kecamatan Sausu. Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Kapolsek Sausu IPTU Yakobus mengungkapkan, pelaku utama berinisial M.F alias R (23), warga Kecamatan Parigi. Ia beraksi bersama dua rekannya yang masih berusia 14 tahun, masing-masing M.D.F alias D dan M.M.S alias A, keduanya juga berasal dari Parigi.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu, 17 September 2025. Mereka terlibat dalam serangkaian pencurian sejak Juni hingga September 2025 di wilayah hukum Polsek Sausu,” ujar Yakobus, Rabu (22/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain delapan tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit mesin las, satu mesin semprot, dua unit chainsaw, satu sepeda gunung merek Trill, satu set kunci pas, dan dua bilah parang.
Yakobus menjelaskan, pelaku dewasa M.F alias R saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sausu, sementara dua pelaku anak diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong.
“Proses hukum tetap kami jalankan sesuai ketentuan. Untuk dua pelaku anak, kami lakukan penanganan sesuai prosedur peradilan anak,” jelasnya.
Berkas perkara ketiga pelaku telah memasuki tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Parigi. Penyidik kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.