LOCUSNEWS, PARIMO – Tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali membekuk seorang pengedar sabu di wilayah hukumnya. Pria berinisial F (37), warga Desa Paria, Kecamatan Taopa, ditangkap saat berada di rumahnya, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 05.50 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Kami menerima informasi bahwa pelaku sering melakukan jual beli sabu di wilayah Desa Paria. Setelah penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” ujar IPTU Tarigan, Kamis (13/11/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu seberat bruto sekitar 1,87 gram yang disimpan dalam dompet kecil yang digenggam pelaku. Selain sabu, tim juga menyita uang tunai Rp7.709.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Selain sabu, kami juga amankan uang tunai jutaan rupiah, satu HP merek Infinix, serta plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu,” jelas Tarigan.
Hasil interogasi awal menyebutkan, sabu tersebut diperoleh F dari seseorang berinisial W yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, Palu. Polisi kini tengah menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal barang ini dan siapa pemasok utamanya,” kata Tarigan.
Ferdi bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Parimo. Pelaku juga telah menjalani tes urine, sementara barang bukti sabu akan diperiksa secara laboratoris.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Parimo. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Tarigan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
