LOCUSNEWS, PARIMO — Komitmen Polres Parigi Moutong (Polres) dalam menekan penyakit masyarakat kembali ditunjukkan. Sebanyak 515 liter minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2025 dimusnahkan secara terbuka, sebagai langkah tegas menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ratusan liter miras tersebut didominasi minuman tradisional jenis Cap Tikus (CT) yang disita dari berbagai lokasi selama operasi berlangsung.
Barang bukti itu terdiri dari ratusan botol dan kantong plastik, puluhan jerigen berbagai ukuran, serta miras pabrikan tanpa izin edar seperti Bir Bintang, Angker, Benteng, dan Marten.
Seluruh miras ilegal yang dimusnahkan diketahui tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Penindakan dan pemusnahan dilakukan setelah melalui prosedur hukum dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan seluruh botol dan wadah miras ke dalam lubang khusus berukuran 2 x 1,5 meter, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Proses ini disaksikan unsur Muspida, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolres Parimo AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal memiliki dampak serius terhadap situasi kamtibmas, karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.
“Miras ilegal sering menjadi sumber masalah, mulai dari gangguan ketertiban, kekerasan, hingga kecelakaan. Karena itu, Polres Parimo berkomitmen menutup ruang peredarannya demi keamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras ilegal, serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya penegakan hukum,” tambahnya.
Menurutnya, langkah pemusnahan ini menjadi bagian dari strategi preventif dan represif Polres Parimo dalam Operasi Pekat II Tinombala 2025, sekaligus sinyal kuat bahwa aparat tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah setempat.
