Bupati Parimo Sebut Polemik WP-WPR Berproses di Kejati, Pihak Terkait Diperiksa

Rapat paripurna DPRD dengan agenda laporan Pansus terkait penyesuaian hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Akhir RPJMD Parimo 2025–2029. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO — Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, akhirnya buka suara soal polemik usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang terus memanas dalam beberapa bulan terakhir. Erwin memastikan persoalan itu kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikan Erwin saat menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda laporan Pansus terkait penyesuaian hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Akhir RPJMD Parimo 2025–2029, Senin (1/12/2025).

“Alhamdulillah, hal ini (polemik WP-WPR) sudah berjalan di kejaksaan,” kata Erwin.

Erwin mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, sejumlah pihak telah dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait perubahan usulan titik WP-WPR dari 16 titik menjadi 53 titik. Ia meminta semua pihak tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Kita tunggu saja ending-nya. Kita menghargai proses hukum. Bahkan tidak menutup kemungkinan saya juga akan diundang pihak kejaksaan,” ujarnya.

Terkait dinamika di DPRD yang sempat mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri perubahan usulan WPR, Erwin menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan internal legislatif.

“Untuk urusan internal DPRD, saya serahkan sepenuhnya kepada pimpinan dan anggota. Itu kewenangan mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Diketahui, polemik WPR mencuat sejak awal Oktober 2025 ketika dokumen usulan WPR yang sebelumnya hanya 16 titik tiba-tiba berubah menjadi 53 titik. 

Bupati Erwin mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut. Ia bahkan menyebut ada pihak tertentu yang diduga mengubah lampiran usulan tanpa sepengetahuannya.

“Ada pihak yang mengubah lampiran itu. Tidak akan sebanyak itu. Suratnya akan kami tarik kembali. Hanya titik yang memenuhi syarat yang akan disetujui,” tegasnya saat itu.

Isu tersebut kian panas setelah beberapa fraksi di DPRD menyatakan dukungan pembentukan Pansus. Meski begitu, hingga kini wacana tersebut belum terealisasi, sementara proses hukum terus berjalan di Kejati Sulawesi Tengah.

Exit mobile version