Polres Parimo Bekuk Pengedar Sabu di Pombolowo, 11 Saset Disita dari Kamar Pelaku

Pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo. (Foto : Humas)

LOCUSNEWS, PARIMO – Seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) setelah diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah setempat. Dari rumah pelaku, polisi menyita 11 saset sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidurnya.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Aksi itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di rumah BA. Informasi tersebut masuk sehari sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba IPTU Anugerah S. Tarigan.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan BA adalah target yang dimaksud. Tim Opsnal bersama Resmob bergerak menuju rumah pelaku dan menggerebek lokasi tanpa perlawanan.

Saat digeledah, polisi menemukan 11 saset sabu yang disimpan di lemari plastik dalam kamar BA. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil transaksi sabu.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Kayumalue, sebelum kembali diedarkan di sekitar Pombolowo.

Anugerah S. Tarigan mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. “Tanpa informasi warga, proses penindakan tak akan secepat ini. Kami berharap masyarakat terus berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

BA kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lanjutan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, Polres Parimo menegaskan bakal terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penulis: Abd. GafurEditor: Bambang
Exit mobile version