LOCUSNEWS, PARIMO – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Seorang pria berinisial WR (32) diamankan bersama 14 paket sabu dengan berat total 2,42 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di rumah terduga pelaku. WR diketahui berstatus sebagai karyawan honorer dan merupakan warga Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Mepanga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” ujar Nicho, Sabtu (17/1/2026).
Dalam penggeledahan badan dan kamar pelaku, polisi menemukan 14 paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu bong (alat isap), korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, satu celana panjang, serta KTP milik pelaku.
Menurut Nicho, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Dari hasil interogasi awal, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Kecamatan Mepanga.
“Pengakuan sementara, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
