LOCUSNEWS, PARIMO – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terungkap. Polisi menyebut barang haram itu bukan sekadar untuk konsumsi, melainkan sudah masuk jaringan peredaran yang menyasar masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Parimomenangkap empat orang terduga pelaku pada Kamis (9/4/2026). Total 14 paket sabu dengan berat lebih dari 6 gram diamankan dari tangan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan pengungkapan ini berawal dari keresahan warga atas maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar pemakaian, tapi sudah mengarah ke peredaran. Informasi masyarakat sangat membantu kami membongkar aktivitas ini,” ujar Nicho.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial AA alias Bejo di kawasan SD Inpres Wanamukti. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga mengarah ke MR alias Stil yang diduga sebagai pemasok.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah R, petugas menemukan 11 paket sabu, timbangan, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Tak berhenti di situ, dua orang lainnya yakni F dan MF turut diamankan saat datang ke lokasi. Dari F ditemukan dua paket sabu siap edar, sementara F diduga berperan sebagai pemesan yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan.
“Peran mereka berbeda-beda, ada yang sebagai pengedar, ada juga yang diduga sebagai pembeli. Ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Nicho.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial Galaxi di wilayah Bolano Lambunu. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Bolano.
Nicho menilai pola peredaran ini cukup rapi, dengan sistem jemput barang langsung dari pemasok lalu didistribusikan dalam paket kecil.
“Ini yang menjadi perhatian kami, karena sudah ada pola distribusi. Artinya ada jaringan yang bekerja,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Nicho keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Parimo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengejar pemasok utama.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus telusuri hingga ke sumbernya,” pungkasnya.
