LOCUSNEWS, PARIMO – Insiden pohon pelindung tumbang yang menewaskan seorang balita di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo kini disomasi warga yang menilai ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Somasi dilayangkan oleh Hartono, warga Parimo, menyusul kejadian tragis yang terjadi di Jalan Rekreasi, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Sabtu (11/4/2026).
Dalam insiden itu, seorang balita laki-laki berusia 4 tahun bernama Ehzan meninggal dunia setelah tertimpa pohon yang diduga sudah rapuh. Selain itu, dua korban lainnya, Julita (41) dan Safa (16), mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan di RSUD Anuntaloko Parigi.
Hartono menilai kejadian tersebut bukan sekadar musibah, melainkan akibat lemahnya pengawasan dan mitigasi dari pemerintah daerah terhadap pohon-pohon rawan tumbang di ruang publik.
“Pemda punya kewajiban hukum menjaga keselamatan publik. Kelalaian dalam pemeliharaan pohon yang berisiko tumbang merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar Hartono.
Ia juga menyoroti belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait pengawasan dan penanganan pohon di ruang publik, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dalam surat somasi tertanggal 11 April 2026, Hartono mengajukan lima tuntutan kepada Pemkab Parimo. Di antaranya evaluasi dan penertiban pohon rawan tumbang, penjelasan resmi terkait kronologi kejadian, hingga pemberian kompensasi kepada korban.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah menyusun langkah preventif jangka panjang serta menetapkan SOP pengawasan dan pemeliharaan pohon di ruang publik.
Meski surat fisik baru akan diserahkan ke kantor bupati pada Senin (13/4), Hartono menyebut salinan digital sudah lebih dulu dikirim ke sejumlah pejabat daerah, termasuk bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan ketua DPRD.
“Sudah kami kirim melalui WhatsApp agar segera menjadi perhatian,” katanya.
Warga memberi tenggat waktu tujuh hari kalender kepada Pemkab Parimo untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, Hartono menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kalau tidak ada langkah konkret, kami akan tempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Diketahui, selain menimpa korban, pohon tumbang tersebut juga merusak salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
