LOCUSNEWS, PARIMO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) menyita satu unit alat berat jenis excavator dalam penindakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kasimbar.
Penyitaan dilakukan saat penggerebekan di Dusun VI Toriapes, Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar pada 7 April 2026. Operasi berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 19.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, mengatakan excavator tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal di lokasi.
“Alat berat ini menjadi barang bukti utama. Kami sita karena digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar Tarigan kepada wartawan.
Selain excavator, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan tambang lainnya serta beberapa orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Tarigan menegaskan, penggunaan alat berat dalam praktik PETI menunjukkan aktivitas tersebut tidak lagi berskala kecil, melainkan sudah terorganisir.
“Kalau sudah menggunakan excavator, ini jelas bukan aktivitas tradisional. Ada indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu di belakangnya,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kepemilikan alat berat tersebut, termasuk menelusuri siapa pemodal dan pengendali kegiatan tambang ilegal itu.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan telusuri hingga ke aktor utama,” katanya.
Polres Parigi Moutong memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik PETI yang marak terjadi, mengingat dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Kami tidak akan berhenti. Semua aktivitas tambang ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
