16 Kg Sabu Diselundupkan Lewat Jalur Udara, 6 Kurir Dibekuk di Bandara Palu

16 Kg Sabu Diselundupkan Lewat Jalur Udara, 6 Kurir Dibekuk di Bandara Palu oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, PALU – Upaya penyelundupan narkotika skala besar lewat jalur udara berhasil digagalkan aparat. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap enam orang kurir sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Minggu (26/4/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA, sesaat setelah para pelaku tiba di Palu. Dari tangan keenam pria tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat mencapai 16 kilogram.

Keenam pelaku berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka diketahui berasal dari Sulawesi Tengah dan diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba melalui Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Januari 2026.

“Informasi itu kemudian kami dalami. Tim melakukan penyelidikan hingga mengetahui pergerakan salah satu pelaku yang terbang dari Bandara Internasional Minangkabau ke Soekarno-Hatta, lalu lanjut ke Palu,” kata Djoko.

Djoko menjelaskan setelah memastikan pergerakan para pelaku, polisi melakukan pengintaian di bandara hingga akhirnya menangkap mereka saat tiba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu yang disimpan di dalam tas gendong. 

Polisi juga mengamankan sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan. “Dari interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Kata Djoko atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Djoko menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat. “Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Exit mobile version