LOCUSNEWS, PARIMO – Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dilaporkan makin merusak kawasan hutan. Tambang ilegal ini bahkan diduga telah masuk ke wilayah hutan lindung (HL) hingga hutan produksi (HP).
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pun menurunkan tim gabungan untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.
Berdasarkan data koordinat yang dihimpun, aktivitas Peti di Desa Tombi diduga telah masuk kawasan HL.
Sementara di Desa Alo’o, penambangan disinyalir merambah HP.
Kedua lokasi tersebut berada dalam pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago-Tanggunung.
Tak hanya kawasan hutan, kerusakan juga terjadi pada aliran sungai di sekitar lokasi tambang. Dokumentasi di lapangan memperlihatkan badan sungai dipenuhi material sisa tambang serta lubang-lubang bekas galian.
Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Susanto Wibowo, membenarkan adanya aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut tim gabungan sudah mulai bergerak melakukan pemeriksaan.
“Bulan Juni ini tim Gakkum bersama kepolisian, KPH, hingga DLH kabupaten sudah turun lapangan,” kata Susanto, Kamis (18/6/2026).
Meski begitu, pihaknya belum merinci luas kerusakan hutan akibat aktivitas Peti tersebut. Dinas Kehutanan masih menunggu laporan resmi dari tim di lapangan.
“Saya masih menunggu laporan tim. Gakkum belum menyampaikan ke dinas,” ujarnya.
Hingga kini, aktivitas Peti di Ampibabo masih menjadi perhatian karena dinilai terus mengancam kelestarian hutan dan ekosistem sungai di wilayah tersebut.
