LOCUSNEWS, PARIMO – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp 8,79 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo, Yusrin Usman, kini ikut dimintai keterangan penyidik.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Dari dokumen yang diterima, klarifikasi terhadap Yusrin dilakukan lewat surat bernomor B/COA/VI/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus. Dalam surat itu, penyidik meminta Yusrin hadir sambil membawa sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.
Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Parimo itu dikerjakan CV Arawan dengan nilai kontrak Rp 8.791.779.553,42. Anggaran proyek bersumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2025.
Yusrin membenarkan dirinya sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polda Sulteng. Surat itu, kata dia, diterima beberapa waktu lalu.
“Iya, sudah memenuhi panggilan (Polda). Saya hadir sesuai undangan ,” ujar Yusrin saat ditemui di DPRD Parimo, Senin (13/7/2026).
Meski tak mau buka-bukaan soal materi pemeriksaan dan menjelaskan pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik dalam proses klarifikasi itu, Yusrin menegaskan pemangglian berkaitan dengan proyek layanan Perpustakaan.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ini, Syamsu Nadjamuddin telah diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Pemeriksaan dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) Syamsu mengaku buka-bukaan’ soal dugaan kejanggalan yang menyeret pejabat sebelumnya.
Usai diperiksa, Syamsu menegaskan dirinya hanya menjelaskan sesuai kewenangan. Ia bahkan mengungkap adanya persoalan mendasar pada tahap perencanaan proyek.
“Saya tidak bisa mencairkan karena ada proses perencanaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk tiga paket pekerjaan pagar, lanskap, dan parkiran,” kata Syamsu baru-baru ini.
Menurutnya, tiga paket tersebut bermasalah karena tidak diusulkan kepala daerah, tidak mendapat persetujuan Perpustakaan Nasional, serta tidak tercantum dalam dokumen DPA Dinas Perpustakaan.
Tak hanya itu, polemik semakin menguat saat disinggung soal pencairan uang muka proyek yang diduga menyalahi aturan. Syamsu menegaskan kebijakan tersebut bukan dilakukan pada masa jabatannya.
“Pencairan uang muka itu terjadi sebelum saya menjabat. Yang mencairkan adalah PPK lama,” ungkapnya.
Ia menduga ada anomali dalam perencanaan awal proyek sehingga pencairan tetap bisa dilakukan meski prosedur tidak terpenuhi.
“Ada proses yang tidak terstruktur sesuai prosedur tapi uang muka bisa cair. Itu yang tahu persis PPK lama,” tambahnya.
