LOCUSNEWS, PALU – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah mulai mengkaji usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT. Pembahasan diarahkan tidak hanya pada aspirasi penolakan, tetapi juga pada aspek regulasi, pencegahan, perlindungan anak hingga penguatan ketahanan keluarga.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulteng bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulteng dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT pada 26 Juni 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, mengatakan DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengundang MUI karena ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya agama. Dalam hukum Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Oleh karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Hidayat.
Dia mengatakan pembahasan selanjutnya akan mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi terkait LGBT dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Muara pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Beberapa daerah sudah memiliki regulasi serupa. Proses ini akan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak juga mendorong agar persoalan LGBT dilihat dari sisi pencegahan serta efektivitas regulasi yang sudah dimiliki pemerintah daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, misalnya, menyampaikan agar pelaksanaan Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak lebih dahulu dioptimalkan.
Pandangan itu membuat pembahasan tidak semata-mata berorientasi pada pembentukan Perda baru. DPRD juga mempertimbangkan sejauh mana regulasi yang telah tersedia dapat digunakan untuk menjawab persoalan sosial yang menjadi perhatian masyarakat.
RDP tersebut turut dihadiri Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, KPAI Sulteng, MUI Sulteng serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.
Hidayat juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari upaya pencegahan. Dia menyinggung persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, yang menurutnya perlu ditangani melalui langkah pencegahan, edukasi dan kolaborasi lintas sektor.
Meski demikian, pembentukan Perda tetap harus melalui tahapan legislasi dan diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
RDP Komisi IV DPRD Sulteng tersebut menjadi tahap awal untuk menghimpun berbagai pandangan terkait usulan pembentukan Perda LGBT. Hingga rapat tersebut berlangsung, belum ada keputusan final mengenai pembentukan Perda tersebut.
