LOCUSNEWS, PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti keterbatasan rumah sakit rujukan dalam program Berani Sehat. Dari sekitar tiga juta penduduk Sulteng, program tersebut saat ini hanya didukung dua rumah sakit rujukan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Selain itu, ketidakjelasan regulasi pelaksanaan program juga disebut berdampak pada pembayaran jasa medis tenaga kesehatan (nakes).
Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi IV DPRD Sulteng untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).
FGD berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu. Kegiatan itu dibuka Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin.
Syarifuddin mengatakan, keterbatasan fasilitas rujukan dapat memunculkan persepsi di masyarakat bahwa rumah sakit mempersulit pelayanan. Padahal, persoalan yang disoroti berkaitan dengan belum jelasnya regulasi pendukung dan minimnya sosialisasi program.
“Kondisi keterbatasan faskes rujukan ini memicu persepsi publik seolah-olah pihak rumah sakit sengaja mempersulit pelayanan. Padahal, akar permasalahannya terletak pada belum jelasnya regulasi pendukung serta minimnya sosialisasi di tingkat bawah. Ketidakjelasan aturan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada tenaga kesehatan yang pembayaran jasa medisnya menjadi terhambat,” tegas Syarifuddin.
Menurutnya, penyempurnaan Raperda diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program Berani Sehat. Pengaturan itu mencakup kejelasan sasaran penerima manfaat, wilayah penggunaan layanan, serta mekanisme pelayanan kesehatan.
Ia juga menekankan pentingnya menyelaraskan pelaksanaan Berani Sehat dengan layanan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelayanan.
Selain akses dan keterbatasan rumah sakit rujukan, kepastian pembayaran jasa medis menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Regulasi yang jelas dinilai penting untuk melindungi hak tenaga kesehatan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam FGD itu, Komisi IV DPRD Sulteng bersama tim penyusun, tenaga ahli, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait membahas sejumlah aspek yang perlu disempurnakan dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program kesehatan daerah, memperjelas mekanisme pelayanan, serta menjamin perhatian terhadap hak tenaga kesehatan.
