DPRD Sulteng Soroti Berani Sehat dan BPJS, Iuran Mandiri Jadi Perhatian

FGD menyempurnakan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Selasa (13/10/2026) (Foto: Istimewa)

LOCUSNEWS, PALU – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti sinkronisasi program Berani Sehat dengan layanan BPJS Kesehatan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah adanya peserta BPJS Mandiri yang disebut berhenti membayar iuran setelah program Berani Sehat diterapkan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).

FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, itu dibuka Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin.

Kegiatan prakarsa Komisi IV tersebut dihadiri Ketua Komisi IV H. Moh. Hidayat Pakamundi, Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, serta sejumlah anggota Komisi IV. Turut hadir tim penyusun, tenaga ahli, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam pembahasan itu, Syarifuddin menyoroti polemik di masyarakat terkait penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Berani Sehat dan hubungannya dengan pelayanan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai mekanisme program tersebut, terutama terkait sasaran penerima manfaat dan cakupan layanan.

Salah satu persoalan yang mencuat ialah peserta BPJS Mandiri yang menghentikan pembayaran iuran rutin setelah hadirnya program Berani Sehat. 

Kondisi ini menjadi perhatian karena keberlanjutan kepesertaan BPJS perlu dipahami masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Karena itu, sosialisasi mengenai penerima manfaat, cakupan pelayanan, dan mekanisme penggunaan Berani Sehat dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman.

Selain persoalan kepesertaan, DPRD Sulteng juga menyoroti keterbatasan rumah sakit rujukan untuk program tersebut. Dalam pemaparan FGD disebutkan, saat ini hanya terdapat dua rumah sakit rujukan, sedangkan jumlah penduduk Sulteng mencapai sekitar tiga juta jiwa.

Keterbatasan itu dinilai perlu dievaluasi agar akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal. Pengaturan mengenai mekanisme rujukan dan jangkauan pelayanan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam penyempurnaan regulasi.

Komisi IV menekankan pentingnya penetapan sasaran penerima manfaat serta wilayah penggunaan layanan Berani Sehat secara spesifik dan terukur. Dengan demikian, hubungan antara program kesehatan daerah dan BPJS Kesehatan dapat diatur secara jelas tanpa menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Penyempurnaan Raperda juga menyentuh persoalan tenaga kesehatan, termasuk kepastian hak dan insentif serta pembayaran jasa medis yang disebut turut terdampak oleh belum jelasnya aturan pendukung.

Melalui pembahasan tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng berharap perubahan regulasi penyelenggaraan kesehatan dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Regulasi yang lebih jelas diharapkan mampu memastikan program Berani Sehat berjalan selaras dengan sistem BPJS Kesehatan, sekaligus memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai hak dan mekanisme memperoleh pelayanan kesehatan.

Penulis: WardyEditor: Bambang
Exit mobile version