LOCUSNEWD, PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan pemerintah daerah agar peraturan daerah (Perda) yang telah disepakati tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Perda yang masih membutuhkan aturan teknis diminta segera ditindaklanjuti agar bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya masyarakat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan efektivitas Perda tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukan dan pengesahannya, tetapi juga pelaksanaannya di lapangan.
“Di tingkat lokal, kita berharap banyaknya Perda yang telah diputuskan dan menjadi regulasi bisa segera efektif dan memberikan efek nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Wiwik saat ditemui di Ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, Selasa (18/8/2026).
Wiwik mengungkapkan masih terdapat Perda yang belum berjalan optimal karena terkendala aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
“Perda belum efektif karena masih terkendala belum adanya Pergub yang menjadi landasan teknis penerapan Perda yang telah dibahas dan diputuskan di DPRD,” jelasnya.
Dia mendorong Pemerintah Provinsi Sulteng segera menyelesaikan aturan pelaksana bagi Perda yang masih membutuhkannya.
Menurutnya, pembentukan Perda membutuhkan proses pembahasan yang panjang antara DPRD dan pemerintah daerah. Karena itu, regulasi yang telah disepakati bersama semestinya tidak berhenti setelah ditetapkan.
“Jangan sampai Perda yang sudah dibahas dengan proses panjang dan telah diputuskan bersama justru belum bisa memberikan manfaat maksimal karena aturan teknisnya belum tersedia. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tuturnya.
Wiwik menilai penyelesaian aturan teknis merupakan bagian penting dalam memastikan produk legislasi daerah dapat diterapkan secara efektif. Keberadaan aturan pelaksana juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Dia mengatakan persoalan tersebut sejalan dengan semangat peringatan Hari Konstitusi. Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum harus menempatkan konstitusi dan hukum sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Harapan kita tentu bagaimana konstitusi benar-benar tegak di Indonesia sebagai negara hukum. Hukum harus menjadi panglima, sehingga setiap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan semangat konstitusi tidak cukup diwujudkan melalui pembentukan aturan. Implementasi regulasi juga menjadi bagian penting agar hukum benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
“Konstitusi adalah fondasi kehidupan bernegara. Karena itu, mari kita jaga, kita amalkan, dan kita pastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta mewujudkan keadilan,” pungkasnya.
