LOCUSNEWS, PARIMO – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran, mengungkap alasan proses seleksi tertunda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo itu mengatakan, penundaan terjadi setelah salah satu peserta mempersoalkan hasil seleksi administrasi hingga membawa keberatan tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Persoalan bermula ketika seorang dosen sekaligus PNS Universitas Tadulako dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi terbuka JPT Pratama.
Menurut Zulfinasran, salah satu syarat yang tidak terpenuhi berkaitan dengan ketentuan peserta harus berstatus PNS pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Pemkab Parimo, atau pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng.
“Syarat-syarat administrasi yang dimintakan itu sudah menjadi bagian surat dari kepala daerah yang diajukan kepada pemerintah pusat,” kata Zulfinasran, dalam rapat paripurna KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 di DPRD Parimo, Rabu malam (19/8/2026), sebagai tanggapan atas pernyataan legislator Husen Mardjengi.
Dia menjelaskan, sebelum seleksi dilaksanakan, persyaratan tersebut telah menjadi bagian dari dokumen yang diajukan Pemkab Parimo kepada pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN, kata dia, juga telah melakukan penilaian terhadap kesesuaian persyaratan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen ASN.
Seleksi tersebut dibuka sekitar 15 hari dan diikuti lebih dari 100 pendaftar. Sejumlah peserta dari luar Sulawesi Tengah juga ikut mendaftar.
Namun, peserta dari luar daerah tersebut dinyatakan TMS karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi.
Selain persoalan status kepegawaian, Zulfinasran menyebut terdapat dua persoalan administrasi lain yang ditemukan pada peserta yang kemudian mengajukan keberatan. Pertama, rekomendasi yang digunakan peserta berasal dari Rektor Universitas Tadulako.
Pansel, kata Zulfinasran, tidak menemukan dasar pendelegasian kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian tingkat pusat kepada rektor untuk memberikan rekomendasi tersebut.
“Yang kedua, yang bersangkutan baru dikukuhkan sebagai lektor kepala pada Desember 2024. Sementara dalam persyaratan seleksi ada ketentuan masa jabatan minimal dua tahun,” ujarnya.
Peserta tersebut kemudian mengajukan sanggahan kepada Pansel. Keberatan juga disampaikan kepada Bupati Parimo, Wakil Bupati, DPRD Parimo, hingga Ombudsman dan BKN.
Kondisi tersebut membuat proses seleksi sempat tertunda. Pansel kemudian memberikan klarifikasi kepada Ombudsman serta menyerahkan dokumen terkait proses seleksi kepada BKN.
Zulfinasran mengatakan hasil pemeriksaan BKN yang diterima pada awal Agustus menyatakan proses seleksi telah sesuai dengan NSPK manajemen ASN.
“Atas dasar surat BKN tersebut, kami melanjutkan proses seleksi dan melengkapi dokumen untuk disampaikan kepada BKN,” katanya.
Setelah seluruh tahapan selesai, nama-nama hasil seleksi akan disampaikan kepada Bupati Parimo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meski demikian, proses hukum di PTUN Palu masih berjalan. Pansel memastikan seluruh dokumen, persyaratan, hingga kronologi proses seleksi telah disampaikan dalam persidangan.
Zulfinasran membantah jika penundaan tersebut dilakukan untuk menghambat peserta tertentu maupun kepentingan ASN lainnya.
“Kami tidak punya niat dan tidak punya rencana menghambat salah satu kader atau potensi anak daerah. Proses ini kami laksanakan semaksimal mungkin sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, penundaan seleksi JPT Pratama tersebut mulai menjadi perhatian karena berdampak terhadap sejumlah ASN yang telah mengikuti proses asesmen.
Data yang diperoleh, sedikitnya dua PNS disebut terdampak penundaan karena telah melewati batas usia yang dipersyaratkan, yakni 56 tahun.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena selain menyangkut keberlanjutan proses pengisian jabatan, penundaan juga berpotensi memengaruhi kesempatan karier ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi.
