LOCUSNEWS, PARIMO – Pengamat kebijakan publik Riswan B Ismail meminta Bupati Parigi Moutong (Parimo) berani mengambil langkah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah tertundanya proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Riswan menilai, sejumlah jabatan strategis pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih diisi Pelaksana tugas (Plt) dalam waktu lama perlu segera ditangani. Kondisi tersebut terjadi setelah proses pengisian jabatan definitif melalui seleksi JPT Pratama menghadapi persoalan hukum.
Menurut Riswan, adanya gugatan tidak semestinya membuat proses seleksi dan kebutuhan pemerintahan ikut terhenti. Ia mengatakan proses hukum tetap harus dihormati, namun jalannya pemerintahan juga harus dipastikan tetap berjalan.
“Proses seleksi JPT tetap dilanjutkan tahapannya dan tidak boleh terhambat dengan adanya gugatan. Soal nanti penggugat menang atau tidak, itu ada pada ruang lain,” kata Riswan, Senin (24/8/2026).
“Bukan berarti gugatan itu disepelekan. Kita dukung proses hukumnya berjalan. Tetapi ruang pemerintahan tidak boleh ikut terhambat,” lanjutnya.
Riswan juga menyoroti keberadaan sejumlah pejabat Plt yang telah memimpin OPD dalam waktu cukup lama. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditata karena jabatan Plt pada dasarnya bersifat sementara.
Dia merujuk Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Dalam ketentuan tersebut, penugasan Plt pada prinsipnya berlangsung paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.
“Artinya, total masa jabatan Plt tidak boleh melebihi batas kumulatif enam bulan. Setelah masa itu habis, posisi tersebut harus diisi oleh pejabat definitif,” katanya.
Riswan menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut durasi jabatan. Menurutnya, status Plt juga memiliki batasan dalam pengambilan keputusan tertentu sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas kerja OPD apabila berlangsung terlalu lama.
“Jika OPD strategis terus-menerus dipimpin oleh Plt yang ruang geraknya terbatas secara regulasi, program pembangunan daerah dikhawatirkan tidak dapat berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Riswan meminta Bupati Parimo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengambil langkah agar pengisian jabatan definitif tidak terus tertunda.
Dia bahkan mengingatkan Bupati Parimo agar berani mengambil keputusan sebagai bentuk komitmen membangun pemerintahan yang kuat dan berwibawa.
“Saya khawatir dari pengalaman ini. Kalau nanti terjadi tantangan-tantangan yang lebih besar dari ini, sementara sikap bupati terlihat labil, lalu terobosan apa yang berani beliau lakukan?” ucap Riswan.
Menurutnya, pengisian jabatan definitif penting untuk mempercepat pelaksanaan program dan pencapaian visi-misi kepala daerah.
“Gugatan tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan. Pengisian jabatan diperlukan untuk percepatan capaian visi dan misi bupati. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan gerak bersama seluruh OPD secara setara,” katanya.
Riswan juga menilai penghentian proses seleksi hanya karena adanya gugatan dapat menimbulkan kesan pemerintah ragu terhadap proses yang telah dijalankan.
“Proses tidak boleh dihentikan. Justru kalau dihentikan, hal ini menunjukkan ada keraguan hukum dan prosedural yang dilakukan Pemda. Jika sudah yakin sesuai norma dan persyaratan lainnya, ngapain dihentikan,” ujarnya.
Ia berharap Pemkab Parimo segera mengambil langkah sesuai ketentuan agar proses pengisian jabatan definitif dapat berjalan dan tidak berlarut-larut.
“Jika karena adanya gugatan sehingga proses seleksi JPT Pratama terhenti, maka akan muncul kesan bahwa pemerintahan saat ini sangat mudah didikte,” kata Riswan.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Parimo menunda pengumuman tiga besar hasil Seleksi Terbuka (Selter) JPT Pratama.
Penundaan itu tertuang dalam surat Pansel Nomor 19/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 yang ditandatangani Ketua Pansel JPT Pratama Parimo Zulfinasran pada 29 Juni 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan pengumuman tiga besar ditunda karena adanya laporan di Ombudsman RI dan proses klarifikasi pengaduan di BKN. Pengumuman tiga besar hasil Selter JPT Pratama Kabupaten Parimo ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
