LOCUSNEWS, PARIMO – Penolakan terhadap aktivitas pengambilan pasir dan batu (sirtu) di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), memanas. Puluhan warga mendatangi lokasi galian C dan membakar sebuah tenda yang diduga milik penambang, Jumat (4/9/2026).
Tenda tersebut disebut digunakan sebagai tempat berteduh sekaligus untuk mencatat kendaraan yang keluar-masuk mengangkut material sirtu dari badan Sungai Baliara.
Kepala Desa Baliara Fadli Badja membenarkan aksi tersebut. Dia mengatakan pembakaran tenda merupakan bentuk kekecewaan warga yang selama ini menolak aktivitas pengerukan material di sungai desa mereka.
“Dari dulu warga menolak galian C di sungai itu, tapi penolakan itu seperti tidak direspons pemerintah,” kata Fadli saat ditemui bersama Ketua BPD Baliara, Tasik Borahima.
Menurut Fadli, warga telah beberapa kali menyampaikan keberatan. Namun aktivitas pengambilan sirtu disebut masih terus berlangsung.
Persoalan lain yang menjadi sorotan pemerintah desa adalah soal legalitas kegiatan tersebut. Fadli mengatakan pada aksi penolakan yang dilakukan warga pada 2025, pihak penambang menyampaikan telah memiliki izin produksi galian C.
Pernyataan itu kemudian dipertanyakan pemerintah desa. Sebab, Fadli mengaku tidak pernah menerbitkan rekomendasi maupun persetujuan untuk kegiatan pengambilan sirtu di lokasi tersebut.
“Yang saya heran, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, dan masyarakat juga tidak setuju, tapi kenapa ada penerbitan izin dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Fadli menegaskan pemerintah desa tidak memberikan rekomendasi karena sejak awal aktivitas tersebut mendapat penolakan masyarakat.
Aktivitas pengerukan sirtu di Sungai Baliara juga sebelumnya menjadi perhatian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.
Dinas ESDM Sulteng pada 26 Juni 2026 menerbitkan surat penghentian sementara bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA. Surat itu ditujukan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di Parimo, termasuk CV Bintang Baru Nusantara (BBN).
Sanksi administratif tersebut berlaku selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Namun, aktivitas pengerukan masih ditemukan di lokasi.
Pantauan media ini pada Kamis (3/9/2026), sehari sebelum aksi warga, menunjukkan satu unit loader bersama sejumlah dump truck beraktivitas mengambil material di aliran Sungai Baliara.
Sungai tersebut diketahui menjadi salah satu lokasi pengambilan sirtu oleh CV BBN.
Kondisi inilah yang kembali memicu kemarahan warga hingga akhirnya puluhan warga mendatangi lokasi dan membakar tenda yang berada di area aktivitas penambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Parimo maupun Pemerintah Provinsi Sulteng terkait legalitas aktivitas tersebut dan alasan kegiatan pengambilan sirtu masih berlangsung.
Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng Sultanisah juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai status sanksi terhadap CV BBN.
Warga kini meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai izin serta memastikan aktivitas galian C di Sungai Baliara tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
