Komisi I DPRD Sulteng Matangkan Naskah Akademik Ranperda Bantuan Hukum

FGD di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Sulteng, Jalan Dr. Samratulangi Nomor 80, Palu, Senin 12/10/2026 (Foto: Istimewa)

LOCUSNEWS, PALU – Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mematangkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum. Penyusunan kajian tersebut menjadi tahap awal untuk memastikan regulasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Sulteng, Senin (12/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, memimpin rapat tersebut. Hadir pula Wakil Ketua dan anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.

Dalam pembahasan itu, Bartholomeus menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik secara komprehensif. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar perumusan substansi Ranperda agar tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pengaturan bantuan hukum perlu memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses masyarakat terhadap pendampingan hukum. Substansi regulasi juga harus diselaraskan dengan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui FGD tersebut, Komisi I menghimpun berbagai masukan dari peserta untuk dikaji lebih lanjut. Masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum pembahasan Ranperda berlanjut ke tahap berikutnya.

Komisi I mendorong agar setiap masukan dianalisis secara mendalam sehingga rancangan regulasi memiliki rumusan yang sistematis dan dapat diterapkan.

Penyusunan Ranperda Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD Sulteng dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan landasan akademik dan yuridis yang memadai, Ranperda tersebut diharapkan dapat memperjelas pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum di Sulteng serta mendukung pemenuhan hak masyarakat atas keadilan.

Penulis: WardyEditor: Bambang
Exit mobile version