LOCUSNEWS, PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai mematangkan rancangan aturan penyelenggaraan pertanian. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola sektor pertanian, termasuk perlindungan petani dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
Pembahasan dilakukan Komisi II DPRD Sulteng melalui Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Selasa (13/10/2026).
FGD dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla. Kegiatan itu melibatkan anggota Komisi II, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.
Ronal mengatakan penyusunan Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pertanian di Sulteng. Menurutnya, regulasi yang disusun perlu memperhatikan kebutuhan petani serta tantangan yang dihadapi sektor pertanian.
“Penyusunan Ranperda ini perlu dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sektor pertanian dan dapat memberikan perlindungan bagi petani,” kata Ronal.
Penyusunan regulasi tersebut didasarkan pada peran strategis pertanian dalam menjaga ketahanan pangan, menyediakan lapangan kerja, dan menopang perekonomian daerah. Sektor ini juga menjadi sumber mata pencaharian bagi petani dan pelaku usaha pertanian.
Namun, penyelenggaraan pertanian menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perubahan iklim global dan dinamika pasar hingga perkembangan teknologi serta penyesuaian terhadap regulasi di tingkat pusat.
Dalam rancangan pengaturannya, sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya perencanaan pertanian, tata kelola lahan, penyediaan sarana dan prasarana, sistem budi daya, penanganan pascapanen, serta pemasaran hasil pertanian.
Perlindungan petani turut masuk dalam materi yang dibahas. Selain itu, rancangan regulasi tersebut mencakup penerapan teknologi pertanian yang ramah lingkungan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian secara berkelanjutan.
Penyempurnaan naskah akademik menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan Ranperda. Dokumen tersebut akan menjadi landasan ilmiah, teoritis, dan yuridis dalam merumuskan aturan yang sesuai dengan kebutuhan sektor pertanian di Sulteng.
Melalui Ranperda ini, Komisi II DPRD Sulteng berharap dapat menghadirkan kerangka hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan pertanian, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pertanian di daerah.
