Delapan Ranperda Masuk Propemperda Sulteng 2027, Publik Bisa Beri Masukan

Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, dalam kegiatan Sosialisasi Propemperda Provinsi Sulteng Tahun 2027, di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026) (Foto: Istimewa)

LOCUSNEWS, PALU – Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2027. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Penjaringan masukan itu dilakukan melalui Sosialisasi Propemperda Sulteng 2027 di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang digelar Sekretariat DPRD Sulteng melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan tersebut melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), organisasi profesi, asosiasi, hingga komunitas.

Dalam pemaparannya, anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, menjelaskan delapan Ranperda tersebut terdiri atas lima usulan prakarsa DPRD dan tiga prakarsa pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD 2027, serta Pertanggungjawaban APBD 2026.

Adapun delapan Ranperda prioritas tersebut meliputi perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, penyelenggaraan pertanian, tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta bantuan hukum.

Selanjutnya, Ranperda tentang perlindungan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku seksual, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Dr. Asri Lasatu, mengatakan setiap usulan Ranperda harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Penyusunannya juga perlu mempertimbangkan kondisi serta kemampuan daerah.

Menurut Asri, analisis kebutuhan Perda (AKP) harus dilakukan sebelum rancangan regulasi ditetapkan sebagai prioritas. Proses tersebut dapat ditempuh melalui penjaringan aspirasi, penyebaran kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, hingga wawancara.

Sementara itu, Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan tidak semua usulan Ranperda harus diterima begitu saja. Setiap usulan perlu dikaji berdasarkan urgensi, kewenangan daerah, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Dia mengingatkan pembentukan Perda bukan sekadar menambah jumlah produk hukum. Regulasi yang disusun harus benar-benar dibutuhkan dan dapat diterapkan.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta turut menyampaikan masukan, mulai dari perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan, hingga fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.

Perwakilan PAPRI menyoroti pentingnya perlindungan karya cipta dan kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah.

Adapun perwakilan BRIDA Sulteng memaparkan perkembangan fasilitasi kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satu yang didorong ialah perlindungan produk unggulan daerah, termasuk Durian Volcano asal Sulteng.

Berbagai masukan tersebut mendapat tanggapan dari pimpinan Bapemperda dan narasumber untuk menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi.

Sri mengapresiasi keterlibatan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam sosialisasi tersebut. Partisipasi publik dinilai penting agar materi Ranperda lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bapemperda berharap penyusunan Propemperda 2027 berlangsung lebih terarah dan partisipatif, sehingga Perda yang dihasilkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Sulteng.

Penulis: WardyEditor: Bambang
Exit mobile version