Polisi Tangkap Salah Seorang Pelaku Penyalahgunaan Sabu Inisial AD

Ilustrasi penangkapan pemgguna sabu. (Foto : IST)

LOCUSNEWS,SULTENG – Diduga menyalahgunakan Narkoba jenis sabu, Warga Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan, berinisial AD, ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong, Yudy Arto Wiyono, mengatakan pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong guna proses hukum lebih lanjut. Kata dia, atas perbuatan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak main-main memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, dan akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar bila terdapat cukup bukti agar bisa memberantas narkoba hingga ke akar akarnya,” ujar Kapolres melalui keterangan resminya, Jumat, 14 Januari 2022.

Untuk itu, ia terus mengerahkan anggotanya dalam hal ini Sat Resnarkoba untuk semakin gencar mendeteksi dan memberantas peredaran narkoba di daerah itu.

Sementara itu, KBO Sat Resnarkoba Polres Parimo IPDA I Nengah Arthanaya menyebut, pihaknya berhasil mengankan barang bukti dari terduga pelaku beruapa
dua Saset plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kuarng lebih 0, 81 gram.

Selain itu, satu buah alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu pak plastik klip bening bekas pakai, satu buah sendok dari pipet, satu lembar timah rokok, satu buah pembungkus rokok merek sampurna, satu buah Hplanpone merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 200 ribu.

” Uang ini diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu,” pungkasnya.

Abd.Gafur

Bagikan Berita :
Exit mobile version