Kapolres Parigi Moutong Memimpin Langsung Penertiban Peti 

Tim Gabungan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong melakukan penertiban Peti pada Kamis 22/5/2025. (Foto : Humas)

LOCUSNEWS, PARIMO – Tim Gabungan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (Peti), Kamis (22/5/2025) pagi.

Penertiban dipimpin langsung Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha 

dan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, dipimpin AKBP Raden Real Mahendra.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan, patroli dan penertiban Peti menyasar 5 lokasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Diantaranya lanjut dia, Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu, Kecamatan Sausu dan Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo.

“Dari hasil penyisiran di 5 lokasi Peti tersebut, Kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan,” jelas Kombes Pol Djoko, di Palu, Jumat (23/5/2025).

Djoko mengatakan, di lokasi yang didatangi, petugas Kepolisian memasang spanduk yang berisikan imbauan untuk menghentikan aktivitas Peti.

Di spanduk tersebut, lanjut Djoko, tertulis “Asta Cita Program 100 Hari Presiden, Stop Illegal Mining. ‘Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun’. 

Selain itu, terpampang jelas ancaman pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Ancaman tersebut sebagaimana pasal 158 dan/atau 161 UU nomor 3 tahun 2020.

Djoko Wienartono, selain tidak menemukan adanya aktivitas Peti, Kepolisian juga tidak ada mengamankan warga negara asing  dan tidak ada mengamankan alat berat.

“Patroli dan penertiban Peti ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sulawesi Tengah merespon laporan atau keluhan masyarakat, sekaligus ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Presiden sebagaimana dalam Asta Cita,” ungkap Djoko 

Ia berharap Pemda setempat melalui dinas terkait dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau Koperasi. Sekaligu mendorong pengurusan perizinan penambangan secara legal (Izin Usaha Pertambangan Rakyat).

Bagikan Berita :
Exit mobile version