LOCUSNEWS, PARIMO – Anggota DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli menyoroti hasil pekerjaan proyek rehabilitasi ruang rawat inap berstandar KRIS di RSUD Raja Tombolotutu, Kecamatan Tinombo, senilai Rp 1,8 miliar.
Pasalnya, proyek berbandrol dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 itu, belum bisa dimanfaatkan meski proses pekerjaan telah selesai secara administratif. Bahkan, menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keungan (BPK).
“Meskipun dari sisi kerugian negara jumlahnya sedikit, tetapi sesungguhnya ada kerugian yang lebih besar di situ, karena tidak bisa digunakan,” terang Fadli saat rapat Pansus LHP BPK, Rabu (25/6/2025).
Karena itu, Fadli menyarankan Pansus LHP BPK merekomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH) rekanan atau perusahaan yang mengerjakan proyek untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan yang mengerjakan proyek ini namun mengalami gagal fungsi atau tidak dapat dimanfaatkan, harus direkomendasikan ke APH untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Namun sebelumnya, Fadli meminta agar Pansus LHP BPK meninjau langsung proyek dengan mengandeng organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas PUPRP untuk menilai secara teknis kondisi bangunan tersebut.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran teknis atau penyimpangan dalam pekerjaan tersebut, maka DPRD melalui Pansus dapat merekomendasikan ke BPK untuk melakukan audit khusus,” tegas Fadli.
Tak hanya itu, Fadli menegaskan agar Pansus melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek agar memberikan klarifikasi.
Ihwal pemanggilan itu, lanjut Fadli menyusul pernyataan Direktur RSUD Raja Tombolotutu, dr. Flora, yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pelaksanaan proyek itu.
“Kalau direktur rumah sakit sebagai pengguna anggaran tidak dilibatkan, dan tidak diberikan dokumen apapun soal pekerjaan itu, berarti ada rantai koordinasi yang terputus ” jelas Fadli.
“Ini patut didalami. Karena kalau begini modelnya, secara sempit saya memaknai ada sesuatu yang disembunyikan,” sebut Fadli menambahkan.
Dalam rapat tersebut, Direktur RSUD Raja Tombolotutu, dr. Flora, membenarkan tidak dlibatkan ia dalam proses pekerjaan meskipun telah berulang kali menyampaikan permintaan melalui grup WhatsApp beranggotakan PPK dan pelaksana proyek.
Padahal, tujuan permintaan tersebut, agar ia dapat memahami progres, khususnya item yang telah dan belum dikerjakan. Hal tersebut juga telah dituangkan dalam tanggapan tertulis saat dimintai klarifikasi oleh Inspektorat.