BPK Sorot Verifikasi TAPD Parimo, Salah Anggaran RSUD Anuntaloko Rp1,43 Miliar

Gedung RSUD Anuntaloko Parigi. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, PARIMO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah atas penganggaran di RSUD Anuntaloko tak hanya menyeret manajemen rumah sakit, tetapi juga menyorot kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Parigi Moutong (Parimo). 

BPK menilai verifikasi anggaran yang dilakukan TAPD tidak cermat hingga memicu salah klasifikasi belanja senilai Rp1,43 miliar.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, RSUD Anuntaloko pada 2025 (hingga Triwulan III) menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp14,30 miliar dan merealisasikan Rp11,50 miliar. 

Namun, terdapat pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) ruang operasi senilai Rp1,43 miliar yang dimasukkan sebagai belanja gedung dan bangunan, padahal seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin karena merupakan alat kesehatan.

BPK mengungkap, kesalahan itu terjadi karena dokumen pendukung dari RSUD tidak memuat rincian item pekerjaan saat proses asistensi anggaran. Meski begitu, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, TAPD memiliki kewajiban melakukan verifikasi RKA-SKPD dan rancangan DPA-SKPD.

Kelemahan verifikasi inilah yang dinilai menjadi titik krusial terjadinya salah penganggaran.

Direktur RSUD Anuntaloko mengakui penginputan RKA dilakukan operator Bidang Program dalam bentuk paket tanpa rincian pekerjaan. 

Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran juga mengonfirmasi bahwa rincian pengadaan tidak dilampirkan saat asistensi. Kondisi tersebut kemudian lolos dalam proses pembahasan TAPD.

Akibatnya, realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Peralatan dan Mesin sebesar Rp1,43 miliar tidak mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya. Temuan ini dinilai mencerminkan lemahnya pengendalian perencanaan dan verifikasi anggaran di lingkungan Pemkab Parimo.

BPK merekomendasikan Bupati Parimo memerintahkan TAPD lebih cermat dalam memverifikasi RKA-SKPD, membahas rancangan APBD, serta memeriksa DPA-SKPD sebelum ditetapkan. 

Selain itu, Direktur RSUD Anuntaloko diminta memperbaiki penyusunan RKA dan DPA serta memastikan perencanaan program sesuai ketentuan.

Pemkab Parimo menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan memperketat verifikasi anggaran oleh TAPD.

Penulis: BambangEditor: Bambang
Exit mobile version